PT PAL Tetap Ekspor Kapal Perang ke Filipina
Dirut Jadi Tersangka SSV kedua pesanan Filipina [antara]
PT PAL Indonesia (Persero) sedang terbelit masalah. Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek dua kapal perang pesanan Filipina.
Firmansyah tak sendiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.
Meski demikian, ekspor kapal perang ke Filipina jalan terus. Bulan ini, PAL akan mengirim 1 unit Strategic Sealift Vessel (SSV) lagi ke Filipina.
Sekretaris Perusahaan PT PAL, Elly Dwiratmanto, menyatakan bahwa kinerja perusahaan tak terganggu oleh kasus yang menimpa 2 orang direksinya. Semua order dari pembeli tetap terlayani dengan baik.
"Secara kinerja perusahaan, dampaknya tidak signifikan," kata Elly saat dihubungi detikFinance, Sabtu (1/4/2017).
Setelah Kementerian BUMN menunjuk pengganti untuk kedua direksi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, PAL bisa kembali berlari cepat.
"Nanti kan diputuskan penggantinya oleh Kementerian BUMN. Setelah itu kita bisa berjalan normal lagi. Secara sistem sudah berjalan siapapun yang jadi dirut," tukasnya.
Seperti diketahui, PAL memperoleh pesanan 2 unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari militer Filipina. Proyek ini dimulai pada 2014.
Kapal perang ini memiliki panjang 123 meter, lebar 21,5 meter, dan bobot 10.300 ton dengan berat yang bisa diangkut atau Gross Register Tonnage (GRT) sebesar 7.400 ton.
Kapal SSV memiliki kecepatan 16 knot dengan endurance (ketahanan berlayar tanpa mengisi BBM) selama 3 hari. Selain itu, bisa mengangkut 500 pasukan dan 121 penumpang, 20 tank tempur, dan 2 helikopter.
Kapal SSV pesanan The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines ini dilengkapi dengan meriam kaliber 76. Ekspor perdana kapal perang dengan nomor BRP TARLAC (LD-601), dilakukan dari dok perkapalan PT PAL Indonesia, Tanjung Perak, Surabaya, pada 8 Mei 2016.
Sedangkan Kapal SSV pesanan kedua, akan dikirim ke Filipina bulan ini. PT PAL menggarap dua proyek kapal perang ini dengan nilai kontrak US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. (mca/hns)
PT PAL Indonesia (Persero) sedang terbelit masalah. Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek dua kapal perang pesanan Filipina.
Firmansyah tak sendiri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.
Meski demikian, ekspor kapal perang ke Filipina jalan terus. Bulan ini, PAL akan mengirim 1 unit Strategic Sealift Vessel (SSV) lagi ke Filipina.
Sekretaris Perusahaan PT PAL, Elly Dwiratmanto, menyatakan bahwa kinerja perusahaan tak terganggu oleh kasus yang menimpa 2 orang direksinya. Semua order dari pembeli tetap terlayani dengan baik.
"Secara kinerja perusahaan, dampaknya tidak signifikan," kata Elly saat dihubungi detikFinance, Sabtu (1/4/2017).
Setelah Kementerian BUMN menunjuk pengganti untuk kedua direksi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, PAL bisa kembali berlari cepat.
"Nanti kan diputuskan penggantinya oleh Kementerian BUMN. Setelah itu kita bisa berjalan normal lagi. Secara sistem sudah berjalan siapapun yang jadi dirut," tukasnya.
Seperti diketahui, PAL memperoleh pesanan 2 unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari militer Filipina. Proyek ini dimulai pada 2014.
Kapal perang ini memiliki panjang 123 meter, lebar 21,5 meter, dan bobot 10.300 ton dengan berat yang bisa diangkut atau Gross Register Tonnage (GRT) sebesar 7.400 ton.
Kapal SSV memiliki kecepatan 16 knot dengan endurance (ketahanan berlayar tanpa mengisi BBM) selama 3 hari. Selain itu, bisa mengangkut 500 pasukan dan 121 penumpang, 20 tank tempur, dan 2 helikopter.
Kapal SSV pesanan The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines ini dilengkapi dengan meriam kaliber 76. Ekspor perdana kapal perang dengan nomor BRP TARLAC (LD-601), dilakukan dari dok perkapalan PT PAL Indonesia, Tanjung Perak, Surabaya, pada 8 Mei 2016.
Sedangkan Kapal SSV pesanan kedua, akan dikirim ke Filipina bulan ini. PT PAL menggarap dua proyek kapal perang ini dengan nilai kontrak US$ 90 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. (mca/hns)
♖ detik
Post a Comment