Koarmabar Tangkap 4 Kapal Ikan Asing Vietnam
⚓️ Di Laut Natuna Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M,. dalam penegakkan hukum dilaut serta memberantas kegiatan ilegal fishing diwilayah perairan barat Indonesia membuahkan hasil. Hal ini terbukti dengan keberhasilan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 yang tergabung dalam Operasi Laga Sagara-18 (Siaga Tempur Laut-18) Unsur BKO Guspurla Koarmabar menangkap 4 kapal ikan asing Vietnam di perairan ZEEI Laut Natuna, Sabtu (7/4).
Keberhasilan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 menangkap 4 kapal ikan asing bermula saat unsur BKO Guspurlabar tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara melihat 4 kontak kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06º 46’ 00” U – 109º 38’ 00” T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.
Berdasarkan identifikasi tersebut, maka Komandan KRI memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Posedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeladahan terhadap Kapal Ikan tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen ke-4 KIA tersebut, ditemukan Kapal tersebut berbendera Vietnam masing-masing TG 91199 TS, BV 5225 TS, BV 5368 TS dan BV 5367 TS. Ke-4 KIA tidak memiliki dokumen penting yaitu SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). Sehingga kapal-kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Atas pelanggaran tersebut, maka ke-4 kapal ikan asing Vietnam tersebut dikawal oleh Tim Kawal KRI AHP-355 menuju Pos TNI AL Sabangmawang Lanal Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan masih ditemukannya kapal-kapal nelayan asing yang beroperasi melaksanakan penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Natuna (ZEEI), maka Koarmabar akan meningkatkan perhatian dan intensitas patroli laut baik dengan menggunakan unsur KRI maupun Pesawat Udara untuk menegakkan kedaulatan negara di wilayah perairan Laut Natuna," tegas Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M, kepada INDOPOS, Senin (9/4). (nel)
Keberhasilan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 menangkap 4 kapal ikan asing bermula saat unsur BKO Guspurlabar tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara melihat 4 kontak kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06º 46’ 00” U – 109º 38’ 00” T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.
Berdasarkan identifikasi tersebut, maka Komandan KRI memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Posedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeladahan terhadap Kapal Ikan tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen ke-4 KIA tersebut, ditemukan Kapal tersebut berbendera Vietnam masing-masing TG 91199 TS, BV 5225 TS, BV 5368 TS dan BV 5367 TS. Ke-4 KIA tidak memiliki dokumen penting yaitu SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan) dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). Sehingga kapal-kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Atas pelanggaran tersebut, maka ke-4 kapal ikan asing Vietnam tersebut dikawal oleh Tim Kawal KRI AHP-355 menuju Pos TNI AL Sabangmawang Lanal Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Dengan masih ditemukannya kapal-kapal nelayan asing yang beroperasi melaksanakan penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Natuna (ZEEI), maka Koarmabar akan meningkatkan perhatian dan intensitas patroli laut baik dengan menggunakan unsur KRI maupun Pesawat Udara untuk menegakkan kedaulatan negara di wilayah perairan Laut Natuna," tegas Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M, kepada INDOPOS, Senin (9/4). (nel)
Post a Comment